Menurut Bayu, kepolisian akan terus memperkuat patroli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan data maupun foto pribadi di media sosial serta segera melaporkan apabila menemukan akun palsu atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pornografi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
“Polda Sumut akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional sekaligus edukasi agar masyarakat semakin aman dan bijak dalam beraktivitas di ruang digital,” kata Ferry.(Akbar)












