TERITORIAL24.CPM, BLITAR – Sengketa kepemilikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan masih belum menemukan titik terang.
Kuasa hukum dari Tim LPK-RI Blitar, Muhammad Iskandar, memberikan tenggat waktu kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum membawa perkara tersebut ke proses hukum lanjutan.
Sendor panggilan akrab Muhammad Iskandar mengatakan, pihaknya selama ini telah memberikan beberapa kesempatan agar penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah. Namun hingga kini belum ada kesepakatan yang dinilai adil bagi semua pihak.
“Kami sebenarnya sudah memberikan beberapa tenggang waktu agar ada solusi secara kekeluargaan. Akan tetapi sampai saat ini belum ada titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ujar Hermawan.
Sebagai kuasa hukum Muhammad Suherman selaku pemilik kendaraan, Sendor menawarkan dua alternatif penyelesaian. Pertama, meminta J selaku pihak yang saat ini menguasai kendaraan untuk mencari solusi damai bersama Suherman. Kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya akan meningkatkan penanganan perkara ke jalur hukum.
Menurut Sendor, kliennya menjadi pihak yang paling dirugikan. Ia menyebut dugaan kerugian pertama berasal dari tindakan D alias Plolong yang diduga melakukan penggelapan kendaraan serta penipuan terkait transaksi keuangan.
Sementara kerugian kedua berkaitan dengan keberadaan kendaraan yang kini berada di tangan J, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa diwilayah Kecamatan Kademangan.
Sendor menilai transaksi yang dilakukan J dengan D alias Plolong dapat menjadi bagian dari rangkaian perkara yang akan didalami apabila kasus berlanjut ke proses hukum.
Meski demikian, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
“Kami masih memberikan kesempatan apabila J kooperatif dan bersedia berkomunikasi dengan kami untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada itikad baik, pada hari Senin kami akan meningkatkan perkara ini ke jalur hukum,” tegasnya.












