Ia juga menegaskan bahwa kedatangan tim kuasa hukum kepada Jauhari bersifat normatif karena yang bersangkutan saat ini menguasai kendaraan yang menurut mereka secara hukum merupakan milik Muhammad Suherman.
Sementara itu, J membenarkan bahwa dirinya membeli mobil Toyota Innova Reborn tersebut di Showroom Tiga Saudara milik D yang berada di Desa Bendo, Kecamatan Sanankulon, pada Desember 2025.
Menurutnya, saat transaksi, penjual memperlihatkan STNK dan BPKB dengan disaksikan dua orang saksi. Ia mengaku telah mencocokkan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) kendaraan sebelum melakukan pembayaran.
“Namanya membeli mobil tentu kami mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. BPKB juga diperlihatkan, tetapi kalau ditanya asli atau tidak, saya tidak bisa memastikan. Tujuan kami datang ke showroom memang untuk membeli kendaraan, sehingga kami percaya kepada penjual,” ujarnya.
J juga mengungkapkan bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali, namun belum menghasilkan kesepakatan. Ia kemudian memperoleh informasi bahwa BPKB kendaraan tersebut ternyata telah dijadikan jaminan di sebuah perusahaan pembiayaan sejak Juli 2025, atau beberapa bulan sebelum transaksi pembelian berlangsung pada Desember 2025.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen yang diperlihatkan saat transaksi. Jauhari mengaku masih menunggu penjelasan dari D terkait status BPKB tersebut.
“Kalau memang BPKB yang diperlihatkan saat itu asli, berarti harus dijelaskan bagaimana bisa dokumen itu keluar padahal sudah menjadi jaminan. Informasi yang kami terima dari kuasa hukumnya, D juga tidak pernah menunjukkan BPKB tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar saya melaporkan D ke Polres,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak D belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Kasus tersebut kini masih menunggu perkembangan.(didik)












