Hukum & Kriminal

Kenalan dari TikTok Ujungnya Bawa Kabur Gadis Remaja, Bandit Kelamin Diciduk Polres Serdang Bedagai

83
×

Kenalan dari TikTok Ujungnya Bawa Kabur Gadis Remaja, Bandit Kelamin Diciduk Polres Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Di era ketika perkenalan bisa dimulai dari kolom komentar, tombol follow, atau saling balas pesan, media sosial memang telah mengubah cara orang membangun relasi.

Sayangnya, tidak semua pertemuan di dunia maya berakhir dengan cerita bahagia. Sebagian justru berujung pada persoalan hukum.

Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Serdang Bedagai menjadi salah satunya.

Seorang pria berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam, Deli Serdang, diamankan polisi setelah diduga melarikan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.

Polisi juga menduga tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban selama keduanya pergi bersama.

Pelarian yang berlangsung lebih dari dua bulan itu berakhir pada Senin (20/7/2026). Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai menangkap RA di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Sebelumnya, pada 14 Mei 2026, keluarga korban melaporkan putrinya hilang setelah tidak pulang ke rumah. Upaya pencarian dilakukan, tetapi nomor telepon korban sudah tidak aktif sehingga keberadaannya sulit dilacak.

Dua hari kemudian, secercah petunjuk muncul dari media sosial. Seorang saksi menemukan unggahan TikTok yang memperlihatkan korban bersama seorang pria.

Temuan itu kemudian menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan kepolisian setelah keluarga membuat laporan resmi.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Medan menjadi kunci keberhasilan penangkapan.

Tim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan.

Menurut polisi, dalam pemeriksaan awal RA mengakui telah membawa korban pergi dan melakukan persetubuhan. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang akan diuji bersama alat bukti lainnya.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *