RA kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang yang dikenal di lingkungan sekitar.
Di zaman ketika perkenalan bisa berlangsung tanpa pernah bertatap muka, literasi digital dan komunikasi yang terbuka di dalam keluarga menjadi sama pentingnya dengan mengajarkan anak menyeberang jalan.
Sebab, tidak semua akun yang terlihat ramah benar-benar membawa niat yang baik.(Akbar)










