TERITORIAL24.COM,Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sumatera Utara menyatakan menerima dengan catatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sikap tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PKS yang dibacakan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar agenda rutin yang mengakhiri satu siklus pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan tersebut dinilai sebagai momentum konstitusional untuk mengukur sejauh mana amanah rakyat telah dikelola secara bertanggung jawab, efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
Fraksi PKS mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut.
Namun, Fraksi PKS menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Fraksi PKS, capaian tersebut harus diikuti dengan komitmen menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus memastikan APBD mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menurunkan angka kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, memperkecil kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sumatera Utara.
Atas dasar itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa paradigma pengelolaan APBD perlu bergeser dari sekadar financial accountability menuju public value accountability, yakni tata kelola keuangan daerah yang tidak hanya akuntabel secara administratif, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat yang terukur, dirasakan masyarakat, dan berdampak nyata terhadap kemajuan daerah.












