Fraksi PKS juga menyampaikan telah mencermati nota pengantar gubernur, hasil kunjungan kerja DPRD, pemandangan umum fraksi-fraksi, nota jawaban gubernur, serta seluruh proses pembahasan Ranperda.
Fraksi PKS mengapresiasi sikap terbuka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam merespons fungsi pengawasan DPRD, namun menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius agar tidak terulang pada pelaksanaan APBD tahun-tahun mendatang.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS menyampaikan delapan catatan strategis sebagai perhatian bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Catatan tersebut meliputi perubahan paradigma APBD menjadi instrumen penciptaan nilai publik, penguatan kualitas perencanaan pembangunan, pembangunan kemandirian fiskal melalui transformasi pendapatan daerah, peningkatan produktivitas dan ketepatan sasaran belanja daerah, penguatan akuntabilitas melalui budaya kinerja, optimalisasi aset daerah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas dialog antara eksekutif dan legislatif, serta menjadikan pertanggungjawaban APBD sebagai titik awal reformasi tata kelola keuangan dan pemerintahan.
Fraksi PKS menegaskan bahwa APBD merupakan kontrak moral antara pemerintah dan masyarakat yang harus dikelola dengan penuh integritas, profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab.
Oleh karena itu, seluruh catatan yang disampaikan diharapkan menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan, penyusunan APBD, pelaksanaan program, serta pengawasan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Pada bagian penutup, Fraksi PKS berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dipandang sebagai ikhtiar bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan APBD bukan tercermin dari tebalnya dokumen pertanggungjawaban, melainkan dari meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan semakin besarnya manfaat pembangunan yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.












