Asahan - Tanjungbalai

Bupati Asahan Ajak Anggota Korpri Jaga Integritas

12
×

Bupati Asahan Ajak Anggota Korpri Jaga Integritas

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi ketika menyampaikan sambutan di acara pembukaan Rakerkab Korpri Asahan 2026 di Aula Grand Antares Hotel Medan, Kamis (23/07/2026). (gan)

TERITORIAL24.COM, Asahan- Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi mengajak anggota Korps Pegawai Negeri (Korpri) untuk menjaga integritas dan menjadi tauladan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi dalam sambutannya ketika membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Korpri Asahan 2026 di Aula Grand Antares Hotel Medan, Kamis (23/07/2026).

“Korpri merupakan wadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu saya berharap agar seluruh anggota Korpri dapat menjaga integritas dan menjadi suri teladan di tengah – tengah masyarakat serta dapat menjalankan tugas – tugas negara dengan sebaik-baiknya,” ujarnya di acara Rakerkab yang juga dihadiri Wakil Ketua II Dewan Pengurus (DP) Korpri Sumatera Utara (Sumut) Drs Basarin Yunus Tanjung MSi bersama Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP, Ketua DP Korpri Asahan, Asisten dan Staff Ahli Bupati, Ketua Unit Korpri OPD dan Kecamatan serta anggota DP Korpri Asahan itu.

Menurutnya, Korpri merupakan wadah bagi ASN dalam meningkatkan profesionalisme, loyalitas, serta integritas sebagai pelayan masyarakat.

Untuk itu diharapkannya agar seluruh anggota organisasi tersebut dapat menjaga integritas dan menjadi tauladan ditengah masyarakat dengan melaksanakan tugas secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.

Dia juga mengingatkan agar anggota Korpri bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. Selain itu juga tidak menyalahgunakan media digital untuk hal-hal yang dapat mencoreng nama baik ASN maupun institusi pemerintah.

“Bantu saya dalam menjalankan roda pemerintahan. Bangun kebersamaan, saling membantu antar sesama pengurus Korpri dan terus tingkatkan integritas sebagai anggota,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DP Korpri Asahan M Azmi Ismail AP, MSi dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan Rakerkab tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. Rakerkab tersebut merupakan forum komunikasi, evaluasi, dan konsultasi guna mengembangkan keterpaduan serta koordinasi pelaksanaan program

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *