Asahan - Tanjungbalai

Optimalkan PAD dari Sektor Pajak, Pemko Tanjungbalai Melalui BPKPD Tandatangani MOU dengan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai

59
×

Optimalkan PAD dari Sektor Pajak, Pemko Tanjungbalai Melalui BPKPD Tandatangani MOU dengan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, saat menghadiri perjanjian kerjasama antara BPKPD dengan Kantor BPN Tanjungbalai tentang sinergi tugas dan fungsi bidang pertanahan dengan bidang keuangan yang berlangsung di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (8/9/2026).(Ist/ham)

TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai– Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menandatangani kesepakatan dan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungbalai dalam rangka memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah.

Penandatanganan MOU tersebut merupakan tindak lanjut atas rancangan Nota Kesepakatan antara Pemko Tanjungbalai dan Kantor BPN Tanjungbalai yang telah dilaksanakan sebelumnya antara Pemko Tanjungbalai dengan BPN.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, saat menghadiri perjanjian kerjasama antara BPKPD dengan Kantor BPN Tanjungbalai tentang sinergi tugas dan fungsi bidang pertanahan dengan bidang keuangan yang berlangsung di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (8/9/2026).

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan setelah dilaksanakan penandatanganan MOU antara Pemko Tanjungbalai dengan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai diawal saya bertugas sebagai Wali Kota Tanjungbalai, hari ini adalah bagian penting dalam tindaklanjut yang dilaksanakan melalui BPKPD Kota Tanjungbalai.

“Saya berharap seluruh yang hadir saat ini mulai dari Lurah, Camat dan OPD terkait dapat mengetahui secara teknis hal hal yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan dilapangan nantinya,” ujar Wali Kota Mahyaruddin.

“Secara garis besar, apa yang menjadi perhatian kita bersama dalam pelaksanaan MOU ini diantaranya pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pelaksanaan pendaftaran tanah dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan,” jelas Wali Kota lagi.

Selain itu, pembahasan juga mencakup rancangan PKS terkait pengintegrasian data pertanahan dengan PBB-P2 dan BPHTB serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah yang nantinya akan dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika lewat Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Selanjutnya Wali Kota mengatakan, Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemko Tanjungbalai dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *