Opini

Indra Buana Tanjung Kritik Sikap PWI Pusat Terhadap Kasus Hotman Paris, Nilai Berpotensi Jadi Preseden Buruk bagi Dunia Pers

120
×

Indra Buana Tanjung Kritik Sikap PWI Pusat Terhadap Kasus Hotman Paris, Nilai Berpotensi Jadi Preseden Buruk bagi Dunia Pers

Sebarkan artikel ini

Indra Buana Tanjung SH)

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pengacara sekaligus tokoh masyarakat, Indra Buana Tanjung, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menerima permohonan maaf dan kesepakatan perdamaian dari pengacara Hotman Paris Hutapea.

 

Menurut Indra, keputusan tersebut memang merupakan hak setiap individu maupun lembaga. Namun, ia menilai langkah itu berpotensi menjadi preseden yang kurang baik bagi perlindungan kehormatan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

 

“Meski menerima permohonan maaf merupakan hak konstitusional setiap perseorangan maupun lembaga, keputusan ini berpotensi melahirkan preseden yang kurang baik. Seolah-olah penghinaan terhadap martabat lembaga pers dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf tanpa memberikan efek jera,” ujar Indra dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

 

Indra yang juga merupakan penasihat hukum Media Teritorial24 menilai profesi wartawan memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Karena itu, menurutnya, setiap tindakan yang dinilai merendahkan martabat insan pers perlu disikapi secara tegas agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain.

 

Ia juga menyoroti pentingnya setiap tokoh publik, termasuk praktisi hukum, menjaga etika dalam menyampaikan pendapat kepada publik.

 

“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun, termasuk tokoh publik, harus menghormati profesi wartawan dan tidak memberikan kesan seolah berada di atas aturan maupun etika,” katanya.

 

Indra berharap PWI Pusat dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum memperkuat perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik. Menurutnya, organisasi pers memiliki tanggung jawab menjaga marwah lembaga sekaligus memberikan kepastian bahwa profesi wartawan mendapatkan penghormatan yang layak.

 

“Kehormatan pers merupakan bagian penting dari kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Penegakan etika dan penghormatan terhadap profesi wartawan harus dilakukan secara adil tanpa memandang siapa pelakunya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *