TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial SB (39), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, diamankan setelah diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal menggunakan sebuah truk Colt Diesel yang disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tebing Tinggi saat melaksanakan patroli rutin pada Kamis (30/7/2026) dini hari di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol.
Truk Mencurigakan Terparkir di Kebun Sawit
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di tengah areal perkebunan sawit. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatannya.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
“Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan yang diduga merupakan BBM bersubsidi,” ujarnya.
600 Liter Solar dan Peralatan Diamankan
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu unit baby tank yang berisi sekitar 600 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar bersubsidi.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit baby tank kosong serta satu unit mesin pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar ke dalam tangki penampungan.
Seluruh barang bukti, termasuk truk Colt Diesel bernomor polisi BK 9536 XN, telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna kepentingan penyidikan. Sementara SB turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Sanksi Pidana
Atas dugaan perbuatannya, SB dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 12 dan angka 14 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.












