Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Deli Serdang, Puluhan Paket Disembunyikan di Pohon Bambu

92
×

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Deli Serdang, Puluhan Paket Disembunyikan di Pohon Bambu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran ganja dengan modus menyembunyikan barang bukti di dalam rumpun pohon bambu. Seorang pengedar berhasil ditangkap, sementara pemasoknya kini masih diburu polisi.

Tersangka berinisial MAS (23) ditangkap di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/7/2026) sore.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam pohon bambu tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku.

“Ada 64 paket ganja dengan berat mencapai 121,40 gram yang kami sita dari pelaku. Kami juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, MAS mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis peredaran ganja.

Barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan sedang diburu petugas.

Polisi menduga M merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Karena itu, pengejaran terhadap pemasok tersebut menjadi fokus utama penyidik untuk mengungkap mata rantai distribusi ganja di wilayah Sumatera Utara.

“Pemasok narkoba berinisial M sedang kami kejar karena ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” tegas Rafli.

Saat ini, tersangka MAS beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *