Kota Medan

Walikota Medan Nonaktifkan Lurah Aur, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penyalahgunaan Wewenang

83
×

Walikota Medan Nonaktifkan Lurah Aur, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembebasan sementara atau penonaktifan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, menyusul hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.

Keputusan itu diambil setelah Inspektorat Kota Medan menuntaskan audit khusus atas laporan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar Lurah Aur diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Medan Maimun Rizki Hari Adam Lubis menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan disiplin berjalan secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Camat Medan Maimun Rizki Hari Adam Lubis menjelaskan, penonaktifan sementara bertujuan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kelurahan Aur.

“Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski demikian, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan Erfin Fahrurrazi menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN bukan sekadar menyelesaikan satu kasus, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Menurut Erfin, setiap laporan masyarakat yang disertai bukti dan didukung hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *