Politik

Polemik Penebangan Pohon untuk Proyek BRT Berlanjut, Rizki Lubis: DLH Medan Jangan Buang Badan

88
×

Polemik Penebangan Pohon untuk Proyek BRT Berlanjut, Rizki Lubis: DLH Medan Jangan Buang Badan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Polemik penebangan ribuan pohon yang terdampak pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr M Afri Rizki Lubis SM M.IP, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan tidak lepas tangan dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Rizki menilai DLH Kota Medan harus bertanggung jawab dalam memastikan seluruh proses penebangan maupun penggantian pohon berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“DLH Kota Medan jangan suka ‘buang badan’ setiap kali masyarakat mempersoalkan pohon yang ditebang akibat dampak pembangunan BRT. DLH Kota Medan harus bertanggung jawab dan transparan,” kata Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (6/8/2026).

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, sebelumnya DLH Kota Medan menyebut penebangan sebanyak 2.788 pohon dilakukan kontraktor pelaksana proyek BRT, bukan oleh DLH Kota Medan.

Sebagai kompensasi, kontraktor disebut berkewajiban mengganti pohon-pohon yang ditebang dengan menanam sebanyak 61.170 batang pohon baru di sejumlah lokasi di Kota Medan.

Tidak hanya menanam, kontraktor pelaksana proyek BRT juga disebut memiliki kewajiban melakukan perawatan terhadap pohon pengganti tersebut selama satu tahun setelah penanaman.

Namun, Rizki menilai muncul persoalan setelah DLH Kota Medan menyampaikan informasi terbaru mengenai realisasi penanaman pohon pengganti.

Hingga Juli 2026, DLH Kota Medan menyebut telah melakukan penanaman 1.792 pohon pengganti bersama pihak terkait.

Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana menyatakan penanaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemko Medan.

Pernyataan itu, menurut Rizki, perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Jadi sebenarnya penanaman pohon pengganti itu tanggung jawab siapa, tanggung jawab Pemko Medan atau kontraktor pelaksana proyek BRT? Ini harus jelas, jangan justru memberikan keterangan yang kontradiksi,” tegasnya.

Ia mempertanyakan sikap DLH yang dinilai berbeda dalam menjelaskan kewajiban terkait pohon terdampak proyek BRT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *