Hukum & Kriminal

Diam Bukan Solusi: Saatnya Korban KDRT Berani Mencari Keadilan

131
×

Diam Bukan Solusi: Saatnya Korban KDRT Berani Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Agusri Putra P. Nasution, S.H. Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST)

Agusri Putra P. Nasution, S.H., Ketua YLBH-ST, menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya korban KDRT(Ist)

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI–Di balik pintu rumah yang tampak tenang, tidak sedikit orang yang sesungguhnya sedang berjuang menghadapi kekerasan.

Mereka menangis dalam diam, memendam ketakutan, dan bertahan dalam penderitaan yang seharusnya tidak pernah mereka alami.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi salah satu persoalan kemanusiaan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

Sayangnya, banyak korban memilih untuk diam. Ada yang takut kepada pelaku, ada yang khawatir kehilangan nafkah, ada pula yang takut dianggap membuka aib keluarga.

Padahal, diam bukanlah solusi. Diam sering kali justru memberi ruang bagi kekerasan untuk terus berulang dan semakin membahayakan keselamatan korban.

Sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST), saya ingin menegaskan bahwa korban KDRT tidak sendiri.

Negara hadir melalui hukum untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga.

KDRT Bukan Urusan Pribadi

Masih ada anggapan bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh dicampuri pihak lain. Pandangan seperti ini sering membuat korban enggan mencari pertolongan.

Padahal, ketika terjadi kekerasan, persoalannya tidak lagi sekadar konflik keluarga, melainkan telah menjadi pelanggaran hukum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara tegas mengatur bahwa setiap tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa melaporkan KDRT bukan berarti membuka aib keluarga, melainkan langkah untuk menghentikan penderitaan dan menyelamatkan masa depan korban serta anak-anak yang terdampak.

Kekerasan Tidak Selalu Berupa Pukulan

Banyak orang mengira KDRT hanya terjadi ketika seseorang dipukul atau mengalami luka fisik. Faktanya, kekerasan memiliki bentuk yang lebih luas.

Ancaman, hinaan, intimidasi, kontrol berlebihan, pemaksaan hubungan seksual, hingga penelantaran ekonomi juga merupakan bentuk kekerasan yang diatur dalam undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *