Luka akibat kekerasan psikis bahkan sering kali lebih sulit disembuhkan karena meninggalkan trauma yang mendalam.
Oleh sebab itu, setiap korban perlu memahami bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa harus menunggu terjadinya kekerasan fisik yang lebih berat.
Negara Menjamin Hak Korban
Korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum, pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan sosial, hingga bantuan hukum dalam proses pencarian keadilan.
Hak-hak tersebut bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Tidak seorang pun berhak merampas rasa aman seseorang, termasuk di dalam rumah tangganya sendiri.
Ketika korban berani melapor, sesungguhnya ia sedang memperjuangkan hak dasarnya sebagai manusia untuk hidup aman, bermartabat, dan terbebas dari kekerasan.
Peran Masyarakat Sangat Penting
KDRT bukan hanya tanggung jawab korban atau aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dan menghentikan kekerasan.
Jika mengetahui adanya dugaan KDRT di lingkungan sekitar, jangan memilih untuk menutup mata. Berikan dukungan moral kepada korban, bantu mereka mendapatkan akses bantuan hukum, dan dorong penyelesaian melalui jalur yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepedulian masyarakat dapat menjadi penyelamat bagi seseorang yang selama ini hidup dalam ketakutan.
YLBH-ST Siap Mendampingi Pencari Keadilan
Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST) berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, edukasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya korban KDRT yang membutuhkan perlindungan dan akses terhadap keadilan.
Kami percaya bahwa setiap korban berhak didengar, dilindungi, dan diperjuangkan hak-haknya. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga maupun persoalan hukum lainnya, dapat menghubungi:
Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST)












