Asahan - Tanjungbalai

Diserahkan Wakil Bupati Asahan, 780 Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Dapat Remisi HUT Ke-81 RI

31
×

Diserahkan Wakil Bupati Asahan, 780 Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Dapat Remisi HUT Ke-81 RI

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP bersama Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian SH, MSi, CLA dalam acara yang digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Senin (17/08/2026).(gan)

TERITORIAL24.COM, Asahan- Sebanyak 780 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Batu Bara mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, ke – 81, Pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan itu diserahkan Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP bersama Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian SH, MSi, CLA dalam acara yang digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Senin (17/08/2026).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Dr Hamdi Hasibuan, ST, SH, MHum dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana. Untuk tahun 2026, sebanyak 780 warga binaan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi.

Penerima remisi tersbut terdiri dari 296 orang warga binaan asal Batu Bara dan 358 orang berasal dari Asahan. Sedang 126 orang lainnya berasal dari luar daerah. Untuk remisi umum 17 Agustus tahun ini, sebanyak 24 orang warga binaan langsung mendapatkan kebebasan.

Kalapas memaparkan, – kapasitas hunian Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebanyak 766 orang. Namun, saat ini jumlah penghuni mencapai 1.519 orang, yang terdiri dari 478 orang tahanan dan 1.041 orang narapidana. Sebanyak 261 orang warga binaan belum mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Dari 261 orang itu, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau jenis register BII dan 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan. Sedang 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.

Diharapkannya, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *