Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP dalam sambutannya dikesempatan yang sama mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik. Dirinya berpesan, agar warga binaan yang memperoleh remisi, terutama yang langsung mendapat kebebasan agar dapat kembali ke tengah masyarakat serta menyongsong masa depan yang lebih baik.
Sementara, Bupati Batu Bara Dr H Baharuddin Siagian SH, MSi, CLA, ketika membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik. Diharapkannya, pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Sementara, acara penyerahan remisi tersebut juga dihadiri Forkopimda Batu Bara, Ketua DPRD Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan Kajari Asahan.(gan).












