Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Tersangka Butuh Uang untuk Beli Sabu

75
×

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Tersangka Butuh Uang untuk Beli Sabu

Sebarkan artikel ini

MEDAN | TERITORIAL24.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap motif perampokan yang berujung pada pembunuhan pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25).

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan dua tersangka karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AP (27) dan GPM (29). Keduanya ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan aksi kejahatan, AP dan GPM diketahui mengonsumsi sabu di sebuah warung internet (warnet), Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, setelah sabu yang mereka gunakan habis, keduanya masih ingin melanjutkan mengonsumsi narkotika tersebut. Persoalannya, mereka tidak lagi memiliki uang.

Kondisi itu kemudian memicu munculnya rencana untuk mencari uang dengan merampok pengemudi taksi online.

“Motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

 

Pesan Taksi Online, Korban Dibunuh

 

AP kemudian mengajak GPM menjalankan aksi tersebut dengan memanfaatkan layanan transportasi daring.

Keduanya sempat membatalkan pesanan pertama karena menilai pengemudi yang didapat memiliki postur tubuh tegap.

Setelah kembali melakukan pemesanan, mereka akhirnya mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan Alamsyah.

Dalam aksi tersebut, AP disebut berperan merencanakan perampokan sekaligus menjerat korban menggunakan ikat pinggang.

Sementara GPM berperan memesan layanan transportasi daring dan turut membantu melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah korban dikuasai, kedua tersangka membawa mobil tersebut ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *