Korban kemudian dibuang di lokasi tersebut, sedangkan kedua tersangka melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.
Mobil Daihatsu Ayla tersebut kemudian dijual dengan harga Rp17 juta. Polisi selanjutnya mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan korban.
“Lokasinya di Belawan,” kata Cornelius saat dikonfirmasi mengenai lokasi penadah kendaraan tersebut.
Polisi Pastikan Hanya Dua Pelaku Pembunuhan
Cornelius memastikan hanya AP dan GPM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.
“Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran data kepolisian, kedua tersangka juga disebut belum pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.
“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut,” jelas Cornelius.
Polisi Telusuri Pemasok Sabu
Selain mengusut kasus pembunuhan dan perampokan, polisi masih mendalami asal narkotika yang digunakan AP dan GPM sebelum menjalankan aksinya.
Penyidik tengah menelusuri pihak yang memasok sabu kepada kedua tersangka.
“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” kata Cornelius.
Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Pasal terberat yang diterapkan memiliki ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melanjutkan pendalaman terkait sumber narkotika yang digunakan serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil milik korban.(Akbar)












