Hukum & Kriminal

Plafon Dijebol, Maling Inventaris Kantor Desa Paya Bagas Kelewat Niat: Akhirnya Kena Batasnya di Kedai Kopi!

94
×

Plafon Dijebol, Maling Inventaris Kantor Desa Paya Bagas Kelewat Niat: Akhirnya Kena Batasnya di Kedai Kopi!

Sebarkan artikel ini

Aksi pencurian dengan membobol plafon dan membawa kabur inventaris senilai Rp26,3 juta berakhir setelah pelaku diamankan polisi di sebuah kedai di Jalan Yos Sudarso.

Jago panjat tiang ini akhirnya terpojok pada Kamis (3/9). Polisi mengendus keberadaannya yang sedang santai di sebuah kedai di Jalan Yos Sudarso(Foto: Humas Polres Tebing Tinggi)

TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Nekat betul kelakuan MSN alias Sidik (43). Pria warga Kerompol ini tampaknya mengira kantor desa adalah gudang barang gratisan.

Tak tanggung-tanggung, Kantor Desa Paya Bagas di Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, dilalap inventarisnya sampai rugi puluhan juta rupiah.

Tapi sepandai-pandainya tupai melompat atau dalam kasus ini, memanjat tiang,akhirnya dicokok polisi juga.

Aksi pencurian ini baru ketahuan pada Selasa (1/9) pagi saat Kepala Desa Paya Bagas, Imam Mahyuzar (54), mendapati ruangannya sudah acak-adut.

Bukan cuma kunci pintu yang dijebol, pelaku rupanya memakai gaya ala action movie: memanjat tiang telekomunikasi, memaksa buka seng atap, lalu menjebol plafon dari atas.

Hasil “panen” pelaku pun tak main-main. Satu unit komputer, dua printer, kipas angin, sound system, proyektor (infokus), televisi, hingga kamera disikat habis.

Total kerugian desa menembus angka Rp26,3 juta. Sukses bikin pelayanan desa kelimpungan, Sidik pun ngacir memboyong semua hasil jarahannya ke rumah.

Namun, napas kebebasan Sidik cuma bertahan dua hari. Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi di bawah komando Kapolsek AKP Andi Rahmadsyah dan Kanit Reskrim Ipda Syawaludin langsung bergerak cepat melacak jejak pelaku.

Sempat Sok Jago dan Coba Kabur

Jago panjat tiang ini akhirnya terpojok pada Kamis (3/9). Polisi mengendus keberadaannya yang sedang santai di sebuah kedai di Jalan Yos Sudarso.

Merasa terdesak saat hendak ditangkap, Sidik sempat berusaha kabur dan melawan petugas.

Apes baginya, cengkeraman personel Reskrim jauh lebih tangguh daripada pegangannya di tiang listrik.

“Pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan,” tegas Ipda Syawaludin, Jumat (4/9).

Usai diciduk, petugas langsung menggeledah rumah pelaku dan menemukan tumpukan barang inventaris desa yang disembunyikan.

Kini, Sidik harus bersiap menukar impian menikmati barang curian dengan dinginnya ubin penjara.

Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat),sebuah pengingat keras bahwa memanjat tiang demi mencuri fasilitas publik cuma bakal membawamu masuk ke dalam bui!***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *