Asahan - Tanjungbalai

Askep PT Pulahan Seruwai Zuhri Jelaskan Riwayat Perusahaan di Tengah Sengketa Lahan dengan Kelompok Tani

37
×

Askep PT Pulahan Seruwai Zuhri Jelaskan Riwayat Perusahaan di Tengah Sengketa Lahan dengan Kelompok Tani

Sebarkan artikel ini

ASAHAN I TERITORIAL24.COM – Asisten Kepala (Askep) PT Pulahan Seruwai, Zuhri, memberikan penjelasan terkait keberadaan dan riwayat perusahaan di tengah sengketa lahan dengan Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

 

Zuhri mengatakan, sebagai bagian dari manajemen perusahaan, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi aset perusahaan. Karena itu, menurut dia, berbagai persoalan terkait lahan harus dilihat berdasarkan dokumen dan legalitas yang dimiliki perusahaan.

 

“Yang jelas, tugas saya adalah menjaga dan melindungi seluruh aset perusahaan. Terkait persoalan lahan, tentu harus dilihat berdasarkan dokumen dan legalitas yang ada,” ujar Zuhri saat memberikan keterangan, Rabu 9 September 2026.

 

Menurut Zuhri, PT Pulahan Seruwai merupakan perusahaan yang telah lama berada di wilayah tersebut. Ia menyebut sejarah penguasaan dan keberadaan perusahaan telah berlangsung sejak masa lampau.

 

Namun, Zuhri mengakui bahwa dirinya tidak menguasai secara detail seluruh sejarah awal perusahaan, termasuk tahun pasti berdirinya maupun proses awal penguasaan lahan.

 

“Kalau mengenai sejarah awal perusahaan, secara gamblang saya pernah mengetahui bahwa ini sudah berlangsung sejak zaman dahulu. Ada catatan sejarah yang menyebut tahun-tahun lama, tetapi untuk kepastian tahunnya nanti harus dicek kembali di kantor,” katanya.

 

Luas Lahan Sekitar 1.500 Hektare

 

Terkait luas areal yang dikelola perusahaan, Zuhri menyebut luasnya sekitar 1.500 hektare lebih.

 

“Kurang lebih luas lahannya sekitar 1.500 hektare lebih. Untuk angka pastinya tentu bisa dicek kembali berdasarkan dokumen yang ada di kantor,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, luasan tersebut tidak serta-merta berubah hanya karena adanya persoalan atau klaim dari pihak lain. Menurutnya, data mengenai luas dan batas areal harus merujuk pada dokumen resmi perusahaan serta administrasi pertanahan.

 

“Kalau mengenai koordinat dan luas, semuanya ada datanya. Untuk detailnya bisa dicek di kantor supaya tidak terjadi kesalahan dalam menyampaikan informasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *