Tanggapi Klaim Lahan Masyarakat
Sebelumnya, Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya menyampaikan klaim bahwa sebagian lahan yang kini berada dalam penguasaan PT Pulahan Seruwai sebelumnya merupakan lahan masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan.
Menanggapi hal tersebut, Zuhri mengatakan perusahaan berpegang pada legalitas yang dimiliki, termasuk dokumen Hak Guna Usaha (HGU).
“Setahu saya, untuk lahan PT Pulahan Seruwai ada legalitas HGU. Mengenai klaim masyarakat, tentu masing-masing pihak memiliki dokumen. Karena itu, semuanya harus dicek dan dibandingkan berdasarkan dokumen resmi,” katanya.
Zuhri juga menyebut keberadaan perusahaan di kawasan tersebut telah berlangsung lama. Bahkan, menurut dia, masyarakat yang bekerja di perusahaan saat ini sebagian merupakan generasi penerus dari keluarga yang sejak lama memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
“Perusahaan ini sudah lama berada di sini. Bahkan orang yang bekerja sekarang sudah ada yang merupakan cucu dari pekerja sebelumnya. Jadi keberadaan perusahaan di sini memang sudah berlangsung cukup lama,” ungkapnya.
Legalitas Diminta Dicek Secara Resmi
Terkait sejarah penguasaan lahan dan legalitas perusahaan, Zuhri mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen resmi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya didasarkan pada cerita atau klaim sepihak, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan yang sah.
“Kalau mengenai legalitas PT Pulahan Seruwai, semuanya bisa dicek di negara kita. Dokumen-dokumennya ada dan bisa menjadi dasar untuk melihat bagaimana sejarah serta status lahan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengatakan sejumlah dokumen terkait sejarah perusahaan dan lahan berada di kantor perusahaan dan dapat menjadi bahan untuk melihat kembali riwayat penguasaan lahan.
“Kalau ada yang ingin mengetahui sejarahnya secara detail, nanti bisa dicek kembali dokumen yang ada di kantor. Kita tidak ingin memberikan informasi yang keliru,” katanya.












