Minta Persoalan Dilihat Berdasarkan Dokumen
Zuhri menegaskan, perusahaan tetap menghormati proses hukum dan mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian sengketa lahan.
Menurutnya, apabila terdapat klaim kepemilikan dari masyarakat, hal tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Pada prinsipnya, kalau ada persoalan mengenai lahan, kita lihat dokumennya. Kalau ada sertifikat, surat atau dokumen lainnya, semuanya dapat diperiksa. Dengan begitu, persoalannya bisa dilihat secara objektif,” ujarnya.
Ia berharap persoalan antara perusahaan dan kelompok tani dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita serahkan kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Yang penting semua pihak dapat menunjukkan dasar dan dokumen masing-masing sehingga persoalannya menjadi terang,” pungkas Zuhri.( Akbar)












