BLITAR I TERITORIAL24.COM — Desakan agar Kepala Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Dwi Handoko, mundur dari jabatannya terus bergulir.
Namun, Handoko menegaskan dirinya tetap menjalankan pemerintahan dan memilih menyelesaikan persoalan sesuai aturan.
Menurut Handoko, persoalan tata kelola pemerintahan desa dan BUMDes sebelumnya telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Blitar selama sekitar enam bulan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan, kata dia, juga telah ditindaklanjuti.
“Masalah ini sudah diperiksa Inspektorat selama enam bulan dan seluruh rekomendasinya sudah kami tindak lanjuti sesuai aturan. Kalau sekarang masih dipersoalkan, saya melihat arahnya sudah masuk ranah politik,” ujar Handoko.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut juga telah disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Karena itu, menurutnya, persoalan seharusnya tidak terus dipelintir menjadi tekanan untuk mundur.
Handoko mengakui warga memiliki hak menyampaikan aspirasi, termasuk meminta dirinya mundur. Namun, proses pemberhentian kepala desa tetap memiliki mekanisme hukum.
“Meminta saya mundur itu hak warga. Tetapi ada mekanisme hukum, tidak bisa kemudian langsung mundur begitu saja,” tegasnya.
Handoko menegaskan dirinya tidak ingin polemik tersebut mengganggu pelayanan masyarakat. Ia memilih tetap bekerja dan menjaga agar Desa Serang tidak semakin terpecah.
“Saya memilih tetap bekerja melayani masyarakat. Mudah-mudahan Desa Serang tetap aman, damai, dan tidak semakin terbelah,” pungkasnya.(didik)












