MEDAN I TERITORIAL24.COM – Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah tanpa semata-mata mengandalkan kenaikan tarif.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, strategi tersebut dilakukan melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi potensi daerah, penguatan pengawasan hingga digitalisasi administrasi dan pemungutan.
“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” kata Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
Rico mengatakan, perubahan perda tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Menurutnya, penyusunan perubahan regulasi telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” ujar Rico.
PAD 2027 Diproyeksikan Rp4,16 Triliun
Dalam tanggapannya, Rico bersama Zakiyuddin yang bergantian membacakan jawaban kepala daerah menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha serta iklim investasi.
Pemko Medan, kata Rico, ingin peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.












