Kota Medan

Rico Waas: Optimalisasi Pajak dan Retribusi Tak Semata Naikkan Tarif

103
×

Rico Waas: Optimalisasi Pajak dan Retribusi Tak Semata Naikkan Tarif

Sebarkan artikel ini

Dalam P-APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.

Rico juga menyebut evaluasi kebijakan pajak dan retribusi tetap berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Medan Nomor 1 Tahun 2024.

Proyeksi penerimaan, lanjutnya, dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan masyarakat, kondisi ekonomi serta hasil evaluasi penerimaan dari masing-masing jenis pajak dan retribusi.

“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelas Rico.

 

Ketentuan Retribusi PBG Disempurnakan

 

Selain pajak daerah, perubahan perda juga menyempurnakan sejumlah ketentuan mengenai retribusi.

Salah satunya terkait retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.

Perubahan juga mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Pemko Medan juga menyampaikan langkah penguatan pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan.

Pengamanan hukum dilakukan melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan yang menjadi aset daerah. Sementara pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

Penertiban juga akan dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun aset yang dikuasai pihak lain tanpa izin.

Selain itu, Pemko Medan mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel. Aset-aset yang memiliki potensi ekonomi juga akan dioptimalkan pemanfaatannya sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *