Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

87
×

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Sunggal, Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu siap edar, 24 plastik pembungkus sabu dan sejumlah uang.

Penangkapan EV (43), warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal dilakukan usai personel Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat.

Saat ditangkap, EV diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Petugas menyita dua paket sabu siap edar seberat 0,86 gram, 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet, dan sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.

“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (22/9/2026).

Rafli menambahkan, tersangka mengaku baru dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir menjadi pengedar narkoba. Motif ekonomi, jadi alasan pelaku terlibat dalam bisnis haram ini.

“Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba,” sebut Rafli.

Polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan akan melakukan penangkapan terhadap pemasok sekaligus bos dari pelaku.

“I alias G kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku,” pungkas Rafli. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *