Hukum & Kriminal

Gara-gara Macet dan Cekcok, Batu Melayang, Mata Korban Jadi Taruhannya

124
×

Gara-gara Macet dan Cekcok, Batu Melayang, Mata Korban Jadi Taruhannya

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM — Kemacetan biasanya cuma bikin orang telat sampai tujuan. Tapi di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (14/9/2026), perkara macet justru berujung jauh lebih serius: sebuah batu dilempar, mata korban terkena, dan penglihatannya disebut sampai hilang.

Peristiwa itu bermula ketika Sutrisno bersama ayahnya, Suprayogi (60), mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.

Saat kendaraan berhenti karena macet, seorang pria bernama Heri Gunawan alias Bembeng menghampiri mereka.

Entah bagaimana percakapan berkembang, yang jelas bukan menjadi obrolan santai. Cekcok mulut terjadi dan berlanjut menjadi perkelahian fisik.

Di tengah keributan itu, menurut keterangan polisi, Heri mengambil batu dari tanah lalu melemparkannya ke arah Suprayogi.

Batu itu tidak mengenal kompromi. Mata kiri Suprayogi menjadi sasaran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan pada mata sebelah kirinya.

 

Setelah melempar batu, pelaku kemudian meninggalkan lokasi.

 

Lima hari kemudian, polisi datang dengan kabar yang biasanya tidak terlalu disukai orang yang sedang dicari: ketemu.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah menangkap Heri pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A. J. Napitupulu mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti, memeriksa saksi dan mendapatkan hasil visum et repertum (VeR).

Saat hendak diamankan, Heri disebut sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal dan ia akhirnya diamankan petugas.

Barang bukti yang turut diamankan polisi cukup sederhana: satu buah batu.

Sederhana bentuknya, tetapi dalam perkara ini konsekuensinya tidak sederhana.

Heri, sekitar 48 tahun, warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, kini ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *