Hukum & Kriminal

Gara-gara Macet dan Cekcok, Batu Melayang, Mata Korban Jadi Taruhannya

125
×

Gara-gara Macet dan Cekcok, Batu Melayang, Mata Korban Jadi Taruhannya

Sebarkan artikel ini

Ia mengapresiasi respons cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang berhasil mengamankan tersangka.

Menurutnya, proses hukum tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar persoalan atau kesalahpahaman tidak diselesaikan dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus ini, sebuah cekcok yang awalnya mungkin dianggap sepele berujung pada hilangnya penglihatan seseorang.

Heri disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Tentu, status tersangka tetap berarti proses hukumnya belum selesai. Pembuktian di pengadilanlah yang nantinya menentukan kesalahan dan pertanggungjawaban pidananya.

Sementara bagi masyarakat, ada satu pelajaran yang sebenarnya tidak membutuhkan seminar berjam-jam: kalau sedang emosi di jalan, jangan biarkan tangan lebih cepat daripada kepala.

Apalagi kalau yang dilempar bukan bantal.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *