Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu dan Amankan 9 Tersangka

117
×

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu dan Amankan 9 Tersangka

Sebarkan artikel ini

MEDAN | TERITORIAL24.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga perkara tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam tiga perkara berbeda dengan jaringan dan modus distribusi masing-masing.

 

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026).

 

Konferensi pers dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., sementara pemaparan perkara disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.

 

Ferry mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus jaringan distribusinya.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.

 

Kasus Pertama, 50 Kg Sabu Disembunyikan di Dinding Mobil

 

Andy menjelaskan, kasus pertama merupakan hasil pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026.

 

Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z.

 

Polisi kemudian menggeledah dua unit mobil Daihatsu Terios. Dari kendaraan tersebut ditemukan sabu yang disembunyikan di bagian dinding mobil dengan total berat 50 kilogram.

 

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram,” kata Andy.

 

Ketiga tersangka, menurut Andy, mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan.

 

Narkotika itu disebut akan dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *