Andy menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan penyidik.
Total 244 kilogram sabu dari tiga perkara tersebut kini diamankan sebagai barang bukti, sementara penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.(Akbar)












