Kasus Kedua, Polisi Sita 150 Kg Sabu
Pengungkapan kedua menjadi perkara dengan barang bukti terbesar, yakni 150 kilogram sabu.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.
Andy mengatakan sabu tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan berbeda.
Sebanyak 70 kilogram ditemukan dalam mobil pikap Chevrolet, kemudian 20 kilogram ditemukan di dalam mobil Daihatsu Xenia.
Sementara itu, 60 kilogram lainnya ditemukan di dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.
“Untuk kasus kedua, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 150 kilogram. Narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pemantauan petugas, termasuk nomor telepon sekali pakai dan fitur berbagi lokasi secara langsung.
“Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” kata Andy.
Kasus Ketiga, 44 Kg Sabu Dibawa dari Aceh ke Medan
Perkara ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang diduga dibawa dari Aceh menuju Medan.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Sabu tersebut ditemukan dalam 44 bungkus yang disembunyikan di bagian dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross.
“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” ungkap Andy.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan.
Keduanya disebut diperintahkan mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe untuk kemudian dibawa menuju Medan. Masing-masing tersangka dijanjikan upah Rp25 juta.












