Nasional

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Dipecat sebagai Anggota PWI

86
×

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Dipecat sebagai Anggota PWI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA I TERITORIAL24.COM – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, diberhentikan penuh sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Keputusan tersebut menuai sorotan dari SMSI karena dinilai berkaitan dengan perjuangan mendorong kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menilai keputusan pemberhentian tersebut tidak hanya menyangkut persoalan internal organisasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan menyampaikan aspirasi dan prinsip keadilan dalam tata kelola agenda pers nasional.

Makali menjelaskan, usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran merupakan aspirasi kelembagaan SMSI yang disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan sanksi terhadap keanggotaan Firdaus di PWI.

Sementara itu, Firdaus masih menjabat sebagai penasihat PWI karena kedudukan sebagai penasihat tidak harus mensyaratkan keanggotaan aktif di organisasi tersebut.

 

SMSI Soroti Tata Kelola HPN

 

Makali menyoroti dasar pertimbangan keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi.

Menurut Makali, perlu ada pembahasan terbuka mengenai batas kewenangan organisasi dan kepentingan masyarakat pers secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *