Nasional

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Dipecat sebagai Anggota PWI

86
×

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Dipecat sebagai Anggota PWI

Sebarkan artikel ini

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” katanya.

Ia menilai HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi tanpa mengabaikan ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

 

Pertanyakan Sanksi terhadap Aspirasi SMSI

 

Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

Ia menyebut usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.

Menurutnya, usulan tersebut merupakan aspirasi organisasi, bukan semata-mata kepentingan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, lanjut Makali, SMSI memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Makali turut merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk membahas mekanisme penyelenggaraan HPN secara transparan dan adil.

 

Evaluasi HPN 2026 di Banten

 

SMSI juga menyoroti sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang dinilai perlu dievaluasi, mulai dari keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), hingga kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam acara puncak dan pemberian penghargaan yang dihadiri Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *