MEDAN I TERITORIAL24.COM – Polsek Medan Labuhan menangkap dua pria berinisial IN (24) dan IR (25) yang diduga terlibat dalam lima aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Medan Marelan dan Labuhan Deli.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Rabu (28/10/2026) setelah Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap salah seorang terduga pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Minggu (1/11/2026).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas membuntuti salah seorang terduga pelaku yang melintas dari Jalan K.L. Yos Sudarso menuju Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur.
Petugas kemudian melakukan penindakan saat terduga pelaku berhenti di Indomaret Simpang Purwosari.
Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku lainnya di sebuah rumah di Jalan Marelan Raya, Gang Lurah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
“Kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dan merespons setiap laporan warga. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana,” ujar Kompol D. Raja Putra Napitupulu.
Lima Lokasi Pencurian Terungkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama beberapa orang lainnya di lima lokasi berbeda.
Lokasi tersebut meliputi Klinik Serasi Sehat, Kompleks Griya Marelan Tahap II, kawasan Jalan Masjid di pinggir Sungai Deli, Jalan Tangguk Sentosa di kawasan Griya Martubung I, serta Jalan Sukoharjo, Desa Helvetia.
Dari keterangan tersebut, polisi menduga sejumlah sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Lek Jumadi. Sementara itu, dugaan keterlibatan sejumlah pihak lainnya masih dalam pengembangan penyelidikan.












