Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hijau hitam, satu unit Honda Beat berwarna hitam, satu kaus hitam bertuliskan Eiger, serta dua rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga merekam aksi pencurian.
Kedua terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi Kembangkan Kasus
Kapolsek Medan Labuhan menegaskan, penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
“Jangan ragu menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan. Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.(Akbar)












