Hukum & Kriminal

Polres Serdang Bedagai Ungkap 11 Kasus Kejahatan, 21 Tersangka Diamankan, Termasuk Pupuk Palsu dan Bajing Loncat

135
×

Polres Serdang Bedagai Ungkap 11 Kasus Kejahatan, 21 Tersangka Diamankan, Termasuk Pupuk Palsu dan Bajing Loncat

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap 11 kasus tindak pidana dengan mengamankan 21 tersangka selama Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut mencakup kasus peredaran pupuk diduga palsu, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga aksi bajing loncat.

Pengungkapan berbagai kasus tersebut dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (4/11/2026) sore.

Kapolres mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Sergai dalam menjalankan program prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan kejahatan jalanan 3C (curat, curas, dan curanmor), serta tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan petani.

“Selama satu bulan, periode Oktober, hasil pengungkapan kasus sebanyak 11 kasus dengan 21 tersangka. Pengungkapan ini terbagi atas kasus tindak pidana khusus atau tertentu serta kejahatan yang menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya 3C,” ujar Sah Udur.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan peredaran pupuk palsu bermerek Naga Mas. Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial HS, S, IL, dan AH.

Kasus tersebut bermula ketika korban ditawari 20 karung pupuk berukuran 50 kilogram pada Kamis (22/10/2026). Pupuk itu dijual dengan harga Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung.

Karena curiga terhadap kualitas pupuk, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengujian, pupuk tersebut dipastikan palsu.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk melacak jaringan produsen atau pabrik di atasnya,” ungkap Kapolres.

Selain itu, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan dua tersangka berinisial SR dan MAS. Keduanya diduga melakukan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Sukadamai, Selasa (20/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 14 jerigen, terdiri atas tujuh jerigen berisi BBM bersubsidi dan tujuh jerigen kosong, serta satu unit sepeda motor alok-alok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *