ASAHAN I TERITORIAL24.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menjalani tahap akhir penilaian sebagai Kabupaten Percontohan Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Penilaian yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim lintas kementerian dan lembaga tersebut berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026.
Penilaian ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Rangkaian penilaian diawali dengan kunjungan lapangan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan pendidikan di Kabupaten Asahan.
Lokasi yang dikunjungi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung penerapan kebijakan, program, dan indikator pencegahan korupsi pada perangkat daerah maupun unit pelayanan publik.
Selanjutnya, Tim Penilai KPK menggelar rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, mengatakan berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Meski demikian, tim penilai tetap melakukan pengujian terhadap seluruh bukti dukung yang disampaikan Pemkab Asahan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan.
Andhika mengungkapkan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam tata kelola pemerintahan, terutama menyangkut kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi di tingkat OPD dengan implementasinya pada unit kerja di bawahnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan hingga tingkat satuan pendidikan.












