Nilai PPG Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026 atau naik 42,55 poin.
Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan terus mendorong transformasi layanan melalui digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Pemkab Asahan juga menerapkan kebijakan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas akses pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi layanan, serta mendorong sistem pembayaran nontunai.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi.
Menutup pemaparannya, Taufik menyampaikan apresiasi kepada Tim Penilai KPK RI bersama kementerian, lembaga, dan seluruh pihak terkait atas arahan, masukan, serta rekomendasi selama proses pembinaan dan penilaian.
Ia menegaskan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Asahan untuk terus melakukan pembenahan dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Tim penilai KPK berharap berbagai temuan selama proses penilaian dapat menjadi bahan perbaikan, khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Penerapan nilai-nilai antikorupsi juga diharapkan tidak hanya berhenti pada kebijakan dan sosialisasi, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah hingga unit pelayanan terdepan.
Seluruh rangkaian Penilaian Akhir Kabupaten/Kota Ber-Aksi Tahun 2026 di Kabupaten Asahan berlangsung aman, tertib, dan lancar, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.(Gandi)












