Karena itu, ia mengingatkan agar sosialisasi dan penerapan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan sekolah terus ditingkatkan serta dilaksanakan secara konsisten.
Hal serupa, menurutnya, perlu diperkuat pada sektor pelayanan publik lainnya, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Andhika menjelaskan, Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang mulai dilaksanakan sejak 2024.
Program tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas melalui lima komponen, yakni penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Kabupaten Asahan sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan pembinaan dan penilaian. Dimulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi. Monitoring terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dalam pemaparannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ia mengatakan, Pemkab Asahan terus memperkuat instrumen pencegahan korupsi, di antaranya melalui penguatan mekanisme Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Bupati memaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti.
Selain itu, implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kabupaten Asahan juga menunjukkan peningkatan berdasarkan hasil evaluasi KPK.












