Kuliner dan Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Pentingnya Pemahaman Alur Layanan JKN untuk Kemudahan Akses Peserta di Blitar

549
×

BPJS Kesehatan Tegaskan Pentingnya Pemahaman Alur Layanan JKN untuk Kemudahan Akses Peserta di Blitar

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berkomitmen.

Untuk memberikan pelayanan terbaik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman yang jelas dan seragam mengenai alur layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan pentingnya kesepahaman alur layanan kesehatan JKN bagi seluruh pihak terkait, khususnya peserta. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Media Gathering bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten & Kota Blitar yang digelar, Rabu (10/04).

“Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Seluruh pihak terkait, termasuk peserta, harus memiliki pemahaman yang seragam agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar, sehingga semua peserta mendapatkan pelayanan yang mudah dan setara,” ujarnya.

Tutus menambahkan, BPJS Kesehatan memastikan seluruh fasilitas kesehatan memberikan layanan terbaik sesuai Janji Layanan JKN yang telah dipasang di berbagai titik, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar, Mujianto. Ia menilai keberadaan Janji Layanan JKN mampu memberikan rasa aman bagi peserta karena mereka mengetahui hak-hak yang dapat diperoleh.

“Janji Layanan JKN memberikan kejelasan bagi peserta tentang layanan yang seharusnya mereka terima, sehingga mereka dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan hak-hak mereka. Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga terdorong untuk terus meningkatkan standar pelayanan,” kata Mujianto.

Dalam kesempatan itu, Tutus juga menjelaskan bahwa peserta JKN wajib terlebih dahulu mengakses FKTP sesuai yang terdaftar. Jika diperlukan, berdasarkan indikasi medis, peserta akan dirujuk ke FKRTL.

“Rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *