Polhukam

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

458
×

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 517 kasus selama periode 24 Februari hingga 7 April 2025.

Total 634 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang melibatkan jajaran hingga tingkat wilayah.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam menanggapi ancaman narkoba yang dinilai sebagai musuh bersama.

“Narkoba adalah akar dari berbagai kejahatan yang merusak masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi,” ujar Irjen Whisnu dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Keberhasilan ini, lanjut Whisnu, merupakan hasil dari sinergi lintas sektor bersama TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa dari 517 kasus yang diungkap, barang bukti yang diamankan mencakup sabu seberat 191,6 kilogram, ekstasi sebanyak 74.292 butir, ganja 11,9 kilogram, kokain 177 gram, dan 69.042 butir pil happy five.

“Jika seluruh barang bukti ini beredar, diperkirakan bisa merusak lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelas Calvijn.

Ia menambahkan, barang bukti telah dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, sementara 138 orang di antara para tersangka menjalani rehabilitasi berdasarkan pendekatan restorative justice sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti nyata bahwa kami terus bergerak untuk mewujudkan Sumut bebas narkoba,” tegasnya.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *