TERITORIAL24.COM, BLITAR – Mantan Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar selama enam jam pada Rabu (16/4/2025).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB di kantor Kejari setempat.
Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, tiba di lokasi tepat pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi Mak Rini selama menjabat sebagai Bupati Blitar.
“Pemeriksaan ini kami fokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai bupati,” ujar Andrianto saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, hingga kini sudah ada 32 saksi yang diperiksa terkait perkara yang tengah didalami oleh Kejari. Namun, penetapan tersangka baru masih dalam tahap pendalaman.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa 32 saksi. Untuk penetapan tersangka baru masih dalam proses pendalaman. Kita lihat ke depan dan tentu akan terus kita kembangkan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 50 pertanyaan kepada Mak Rini. Menanggapi isu terkait rumah dinas bupati, Andrianto menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini tidak menyentuh ranah tersebut.
“Tidak, kita fokus ke proyek pembangunan Dam Kali Bentak,” tegasnya.
Usai pemeriksaan, Mak Rini langsung meninggalkan kantor Kejari dan masuk ke mobil tanpa memberikan pernyataan kepada media.(Didik)












