TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi daring. Kasus ini terungkap lewat patroli siber yang mendeteksi akun mencurigakan di media sosial.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (16/4/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Dirressiber, Kombes Pol Doni Satria Sembiring yang diwakili Kasubdit 2 Kompol Anggi.
“Pengungkapan ini hasil patroli siber terhadap akun TikTok bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Penelusuran mengarah pada aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial T VI yang dilakukan dari kamar kost VIP di kawasan Tembung,” ujar Kombes Pol Ferry.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Tiga orang diamankan dalam operasi ini, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).
RA diketahui sebagai pengelola akun, sementara dua lainnya bertindak sebagai talent dalam siaran langsung.
“Mereka mengakui telah melakukan aktivitas ini selama empat bulan terakhir dengan bayaran sekitar Rp700 ribu,” jelas Kompol Anggi.
Pihak kepolisian juga tengah memburu seorang pelaku lain berinisial YWS alias “Ketua Mangkok”, pemilik akun TikTok @presidenmangkok, yang diduga menjadi host dan promotor utama konten tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta bukti digital percakapan dan data akun dari aplikasi yang digunakan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar
“Polda Sumut tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry.(Akbar)












