Deli Serdang - Serdang Bedagai

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Naga Timbul Tanjung Morawa Jadi Tersangka

649
×

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Naga Timbul Tanjung Morawa Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELISERDANG – ES (51) Mantan Kepala Desa (Kades) Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 dengan kerugian negara senilai Rp 378.273.000.

Tersangka merupakan seorang perempuan, ia merupakan mantan Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022.

Penahanan ES dilakukan pada saat tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pada Rabu (07/05/2025).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK MH membenarkan telah melakukan penetapan tersangka mantan kades serta mengakui kalau tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif.

“Mantan Kades itu diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APB Desa Tahun Anggaran 2021. Kegiatan itu tidak dilaksanakan, namun dana tersebut ditarik dari kas desa sehingga rugikan negara Rp 378.273.000,” ujar Kasat Reskrim

Sejumlah kerugian negara itu terdiri dari adanya penarikan anggaran sebesar Rp 331.906.174, namun kegiatan itu tidak dilaksanakan hingga berakhirnya tahun anggaran.

Selanjutnya, adanya penarikan dana dari kas desa sebesar Rp 46.366.826, dari sisa anggaran penghematan, namun hingga akhir masa anggaran tidak dikembalikan ke kas desa.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polresta Deli Serdang. Berawal dari laporan masyarakat kemudian Unit Tipikor Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan mulai tahun 2024. Selanjutnya ES pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2025.

“Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang yang dijerat melanggar pasal 2 ayat subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Risqi Akbar

Sementara Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Kasi Intelijen Boy Amali menyebut penahanan terhadap tersangka ini sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-08/L.2.14/Ft.1/05/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *