Perbuatan tersangka ini melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 dari UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantejaasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.
Saat dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Serdang, tersangka sempat disebut-sebut menangis karena mau ditahan Jaksa. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan.
“Ia benar dilakukan penahanan tadi untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini sampai 26 Mei. Sudah dibawa ke Rutan Perempuan,” sebut Boy Amali. (yu_di)












