TERITORIAL24.COM, MEDAN – Suasana Jalan Surabaya, Medan Timur, mendadak tegang Sabtu siang itu. Dua unit mobil patroli berhenti mendadak di pinggir jalan. Dari dalamnya, belasan anggota kepolisian berseragam lengkap turun dengan sigap.
Beberapa pria yang tengah duduk di tepi jalan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Salah satunya sempat terlihat dalam video viral yang beredar di media sosial—juru parkir liar yang meminta uang secara paksa kepada seorang pengunjung tempat hiburan malam.
Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Toba 2025 yang digelar Tim 1 Subsatgas Tindak Polda Sumatera Utara.
Operasi berlangsung selama hampir delapan jam, sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, Sabtu, 11 Mei 2025, dengan menyisir sejumlah titik rawan pungutan liar di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang.
Total 14 juru parkir liar berhasil diringkus dalam operasi tersebut. “Ini merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat serta video viral yang mencoreng wajah keamanan kota,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Para pelaku diamankan dari beberapa lokasi, di antaranya depan Polsek Medan Timur dan kawasan Kampung Aur, tepatnya di depan Karaoke Cafe Dopamine, Kecamatan Medan Maimun. Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah dan beberapa unit ponsel.
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari enam personel Ditreskrimum dan lima anggota Sabhara. Mereka bergerak cepat, dibekali alat komunikasi HT, borgol, dan dukungan dua mobil dinas.
Kombes Ferry menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas praktik premanisme yang meresahkan. “Kami ingin mengembalikan rasa aman di ruang-ruang publik. Tidak ada tempat bagi pemerasan berkedok jasa parkir,” ujarnya.
Operasi Pekat Toba 2025 berlangsung dari 1 hingga 21 Mei mendatang. Selain penangkapan, patroli dan pengejaran target operasi (TO) lain juga terus digelar.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini berada di Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses pembinaan dan pemeriksaan lanjutan.












