Peristiwa

Ojol Sumut Orasi Di Kantor Gubsu dan DPRD Desak Tindaklanjuti Potongan Aplikasi 8 Persen hingga Kelangkaan Pertalite

67
×

Ojol Sumut Orasi Di Kantor Gubsu dan DPRD Desak Tindaklanjuti Potongan Aplikasi 8 Persen hingga Kelangkaan Pertalite

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aksi Ojol Sumut menyampaikan pernyataan sikap di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026).

Mereka mendesak wakil rakyat di Sumut untuk segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi transportasi online.

Dalam pernyataan sikap tersebut, para pengemudi menyoroti belum diterapkannya ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Mereka menyebut Presiden Republik Indonesia telah mengumumkan peraturan tersebut pada 1 Mei 2026 dan diundangkan pada 4 Mei 2026.

Namun hingga saat ini, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum dirasakan para pengemudi.

“Publik masih kesulitan memperoleh naskah resmi peraturan tersebut dan para pengemudi transportasi online juga belum merasakan implementasi nyata dari kebijakan potongan maksimal 8 persen,” demikian isi pernyataan sikap Aksi Ojol Sumut.

Selain persoalan potongan aplikasi, para pengemudi juga mengeluhkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya biaya operasional serta menurunnya pendapatan para pengemudi.

Mereka turut menyoroti kelangkaan BBM jenis Pertalite yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang di SPBU dan mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online yang bergantung pada ketersediaan BBM.

Atas dasar itu, Aksi Ojol Sumut meminta DPRD Sumut untuk menerima dan menetapkan aspirasi para pengemudi sebagai rekomendasi resmi lembaga legislatif tersebut.

Selain itu, mereka mendesak DPRD Sumut menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta kementerian dan lembaga terkait agar segera melaksanakan ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen.

Para pengemudi juga meminta DPRD Sumut menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan pemerintah terkait status publikasi dan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Tag:
Penulis: AkbarEditor: Anwar Effendi Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *