Polhukam

Mantan Pimpinan Cabang Bank Pelat Merah di Serdang Bedagai Jadi Tersangka Korupsi Kredit 2015

397
×

Mantan Pimpinan Cabang Bank Pelat Merah di Serdang Bedagai Jadi Tersangka Korupsi Kredit 2015

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANGBEDAGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menetapkan inisial TAM (53), mantan Pimpinan Cabang sebuah bank pelat merah di Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit tahun 2015.

Penetapan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Penahanan terhadap TAM dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, setelah diperiksa sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan bahwa TAM diduga terlibat bersama Terdakwa S (yang sedang menempuh upaya hukum banding) dan Tersangka ZR (44) dalam penyelewengan pemberian fasilitas kredit bank tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,33 miliar.

“Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.332.585.554,” kata Hasan.

TAM dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *